DISNAKERTRANSGI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

UMP 2021

Kebijakan Asimetris Untuk Jakarta
Daftar
Cek nomor ID Perusahaan

Belum punya ID ?

Daftar Disini
Apa itu

Kebijakan Asimetris Untuk Jakarta ?

Pandemi COVID-19 memiliki berbagai dampak terhadap dunia usaha, sejumlah sektor usaha mengalami pertumbuhan positif, namun sebaliknya tidak sedikit pula sektor usaha yang mengalami pertumbuhan yang negatif.

Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp. 4.416.186,548 .

Namun demikian, Pemprov DKI memberikan kebijakan terhadap pengusaha, perusahaan dan/atau pihak pemberi kerja yang terdampak ekonomi akibat COVID-19 dapat mengajukan permohonan besaran UMP 2021 sama dengan besaran UMP 2020 yakni sebesar Rp. 4.276.349,906.

Hal ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan yang berkeadilan di masa pandemi COVID-19.

15 Kriteria Sektor Terdampak

Sektor lapangan usaha yang termasuk terdampak secara ekonomi akibat Covid-19 adalah :

  1. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan;
  2. Pertambangan dan Penggalian;
  3. Industri Pengolahan;
  4. Pengadaan Listrik dan Gas;
  5. Pengadaan Air, Penglolaan Sampah;
  6. Limbah;
  7. Konstruksi;
  8. Perdagangan Besar & Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor;
  9. Transportasi dan Pergudangan;
  10. Akomodasi dan Makan Minum;
  11. Jasa Keuangan dan Asuransi; Real Estat;
  12. Jasa Perusahaan (Professional, Ilmiah dan Teknis, Penyewaan, Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan);
  13. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial;
  14. Jasa Pendidikan;
  15. Jasa Lainnya (Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, Jasa Lainnya, Rumah Tangga, Badan Internasional).
Permohonan pelaksanaan pembayaran UMP Tahun 2021 sama dengan UMP Tahun 2020 tidak berlaku bagi pengusaha, perusahaan dan/atau pemberi kerja yang pembayaran upahnya diatur berdasarkan peraturan gubernur tentang UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).
Cara Pengajuan

Permohonan Penyesuaian Besaran UMP 2021

Sektor

Usaha Terdampak

Sektor usaha terdampak ialah lapangan usaha yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19 dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan pada periode masa pandemi (triwulan II dan III tahun 2020) yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Dokumen Wajib yang dilampirkan antara lain
  1. Surat Permohonan (download)
  2. Surat Pernyataan (download)
  3. Surat Salinan NIB
  4. Data jumlah pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja.
Sektor

Usaha Tidak Terdampak

Bagi sektor usaha yang tidak terdampak/ tidak termasuk dalam kriteria, tetap dapat mengajukan dengan tambahan data pendukung.

Dokumen Wajib yang dilampirkan antara lain
  1. Laporan laba rugi periode Januari 2020 s/d Oktober 2020
  2. Laporan laba rugi periode Januari 2019 s/d Oktober 2019
  3. Dokumen Informasi Debitur (ideb) dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan periode Oktober 2020 (apabila ada)
Apakah Usaha Anda Termasuk Terdampak COVID-19
Ajukan Permohonan

Penyesuaian UMP 2021

Daftar
Document dan Publikasi
DokumenJudulKeterangan
Surat PermohonanTemplate Surat PermohonanUnduh
Surat PernyataanTemplate Surat PernyataanUnduh
Pergub 103 Tahun 2020 Tentang UMP 2021Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021Unduh
SK Kadisnaker 3100 Tahun 2020 Tentang UMP 2021Kriteria Dan Persyaratan Permohonan Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 Sama Dengan Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 Bagi Pengusaha, Perusahaan Dan/atau Pihak Pemberi Kerja Yang Terdampak Secara Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)Unduh

DISNAKERTRANSGI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Hak Cipta © 2020 Jakarta Smart City. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang